Dilaporkan ke Bareskrim, Ahok Bereaksi Begini lewat Instagram...!!
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menangkis dugaan pelecehan agama yang dituduhkan sejumlah pihak kepadanya. Dugaan yang muncul dari pernyataan saat beramah-tamah dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 itu dibantah Ahok lewat akun resmi Instagram-nya.
“Saya tidak berniat melecehkan ayat suci Al-Quran, tapi saya tak suka mempolitisasi ayat suci, baik itu Al-Quran, Alkitab, ataupun kitab lain,” katanya lewat caption foto di akunnya yang diunggah sekitar satu jam lalu, Kamis, 6 Oktober 2016.
Lewat akun Instagram-nya, Ahok menampilkan screenshot video pernyataan lengkapnya di Kepulauan Seribu. Dia pun mencantumkan alamat lengkap video yang bisa dilihat di akun YouTube Pemerintah Provinsi DKI tersebut. “Saya ingin menyampaikan pernyataan saya secara utuh melalui video yang merekam utuh pernyataan saya tanpa dipotong,” tulis Ahok.
Dia pun meminta pengikut akun Instagram-nya memperhatikan menit 23 hingga 25 di video tersebut. Sampai pukul 20.54 WIB, Kamis ini, unggahan Ahok itu sudah diberi tanda like oleh 7.720 pengguna Instagram.
Tuduhan terhadap Ahok salah satunya datang dari kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka menuding Ahok melecehkan agama saat berkomentar mengenai isi ayat 51 Surat Al-Maidah. ACTA pun melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sore tadi.
Laporan itu dilayangkan ACTA seusai video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu menjadi viral. “Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis,” ujar Sekretaris Jenderal ACTA Djamal Kasim saat ditelepon Tempo.
Djamal menyebutkan sejumlah pernyataan Ahok bisa menjurus pada perpecahan umat beragama. “Dia bisa dikenai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang di video itu tak bisa dibohongi,” ujar Djamal.
sumber : aslibandar.com
0 comments:
Post a Comment